Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Rapat Harmonisasi Ranperda RPJMD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2025–2029: Upaya Menyelaraskan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Regulasi Nasional

Cover_RPJMD_PALUTA.png

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara beserta Tim Perancang, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Padang Lawas Utara Iskandar Muda Hasibuan beserta jajarannya, dan perwakilan dari bagian hukum daerah, Senin (04/08/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Bappelitbangda menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dalam mendampingi proses harmonisasi regulasi daerah. Ia menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan lima tahunan daerah. Oleh karena itu, penyusunannya harus benar-benar memperhatikan ketentuan normatif dan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat berlangsung secara konstruktif, dengan Tim Perancang memberikan sejumlah masukan teknis dan substansi terhadap naskah Ranperda. Pembahasan mencakup penyempurnaan format judul, konsiderans, dan dasar hukum, termasuk penyesuaian dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, dibahas pula penguatan ketentuan umum melalui penambahan definisi terhadap istilah-istilah strategis seperti Pembangunan Daerah, RPJM Nasional, RPJM Daerah, serta rencana kerja perangkat daerah. Penyesuaian terminologi juga menjadi fokus untuk menjaga konsistensi, termasuk penggunaan istilah “RPJM Daerah” sebagai pengganti “RPJMD” dalam batang tubuh.

Lebih lanjut, terdapat usulan penambahan ayat pada pasal tertentu serta perlunya penjelasan lebih lanjut dalam bagian Penjelasan Ranperda, khususnya berkaitan dengan asas-asas yang digunakan dalam perumusan norma. Semua masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat legalitas dan kualitas substansi Ranperda RPJMD.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi melalui perbaikan naskah Ranperda, sehingga dapat segera diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Melalui proses ini, diharapkan RPJMD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2025–2029 dapat menjadi instrumen perencanaan yang visioner, terukur, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.

WhatsApp_Image_2025-08-04_at_09.49.45_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-04_at_09.49.46_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-04_at_09.49.46_2.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-04_at_09.49.47_3.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-04_at_09.49.47.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-04_at_09.49.49_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-04_at_09.49.49_2.jpeg

 

(Humas/Ngga)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI