Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara beserta Tim Perancang, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Padang Lawas Utara Iskandar Muda Hasibuan beserta jajarannya, dan perwakilan dari bagian hukum daerah, Senin (04/08/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Bappelitbangda menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dalam mendampingi proses harmonisasi regulasi daerah. Ia menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan lima tahunan daerah. Oleh karena itu, penyusunannya harus benar-benar memperhatikan ketentuan normatif dan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat berlangsung secara konstruktif, dengan Tim Perancang memberikan sejumlah masukan teknis dan substansi terhadap naskah Ranperda. Pembahasan mencakup penyempurnaan format judul, konsiderans, dan dasar hukum, termasuk penyesuaian dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, dibahas pula penguatan ketentuan umum melalui penambahan definisi terhadap istilah-istilah strategis seperti Pembangunan Daerah, RPJM Nasional, RPJM Daerah, serta rencana kerja perangkat daerah. Penyesuaian terminologi juga menjadi fokus untuk menjaga konsistensi, termasuk penggunaan istilah “RPJM Daerah” sebagai pengganti “RPJMD” dalam batang tubuh.
Lebih lanjut, terdapat usulan penambahan ayat pada pasal tertentu serta perlunya penjelasan lebih lanjut dalam bagian Penjelasan Ranperda, khususnya berkaitan dengan asas-asas yang digunakan dalam perumusan norma. Semua masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat legalitas dan kualitas substansi Ranperda RPJMD.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi melalui perbaikan naskah Ranperda, sehingga dapat segera diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Melalui proses ini, diharapkan RPJMD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2025–2029 dapat menjadi instrumen perencanaan yang visioner, terukur, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.
(Humas/Ngga)