
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tapanuli Tengah terkait Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal dan Penggunaan Bahan Beracun. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di aula Kanwil Kemenkum Sumut, dengan tujuan menyelaraskan norma dan memastikan kesesuaian materi peraturan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, termasuk Kepala Bagian Hukum, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta tim perancang dari Kanwil. Diskusi berlangsung intensif membahas struktur organisasi, tugas dan fungsi satuan tugas, serta ketentuan teknis dalam pencegahan dan penindakan praktik illegal fishing dan destructive fishing di wilayah perairan Tapanuli Tengah.
Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Sumut memberikan masukan penting agar rancangan peraturan disusun dengan memperhatikan efektivitas kelembagaan, koordinasi antarinstansi, serta keselarasan dengan regulasi nasional di bidang kelautan dan perikanan. Harmonisasi ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dan operasional satuan tugas dalam menjaga ekosistem laut serta menindak pelanggaran secara tegas dan terukur.
Kegiatan berjalan lancar dan ditutup dengan penyerahan hasil harmonisasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dilakukan penyempurnaan lebih lanjut. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyampaikan laporan resmi kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, dengan tembusan kepada Menteri, Wakil Menteri, dan Sekretaris Jenderal Kemenkum, seraya menantikan arahan pimpinan untuk langkah selanjutnya.


(Humas/MBD)
