Medan — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menghadiri kegiatan Konferensi Pers gabungan antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, yang dirangkai dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil operasi besar terhadap jaringan Aceh–Medan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Tribrata Polda Sumatera Utara dan dihadiri langsung oleh Kepala BNN RI, Bapak Suyudi Ario Seto, Jumat (26/11/2025).
Operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan dua pelaku berinisial SK dan SH, serta menyita ratusan paket ganja yang disembunyikan di area perkebunan Aceh. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai hampir 1,7 ton, terdiri dari sabu, ekstasi, dan ganja. Keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 7,8 juta jiwa anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Para pelaku akan dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kehadiran Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara sebagai bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Plus) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung sinergi antar-instansi penegak hukum. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tugas satu lembaga, melainkan gerakan bersama demi melindungi generasi bangsa.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, serta pimpinan dari Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea dan Cukai, Balai Besar POM, PT Angkasa Pura, dan FKUB Sumut. Kegiatan ini menjadi simbol kekuatan koordinasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.