
Medan – Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara kembali menggelar kegiatan Pembinaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 yang berlangsung meriah dan penuh antusiasme. Kegiatan ini menghadirkan jajaran pengelola JDIH dari berbagai instansi pemerintah daerah di wilayah Sumatera Utara, Selasa (16/09/2025).
Dengan mengusung semangat “Transformasi Digital untuk JDIH yang Terintegrasi dan Responsif”, kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pengelola JDIH dalam menyediakan layanan dokumentasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut dalam sambutannya menegaskan bahwa JDIH bukan sekadar sarana penyimpanan dokumen hukum, melainkan jantung keterbukaan informasi publik di bidang hukum.
“Masyarakat berhak memperoleh informasi hukum yang mutakhir, jelas, dan dapat dipercaya. Untuk itu, JDIH harus terus berinovasi mengikuti perkembangan zaman, termasuk memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan,” tegasnya.
Acara pembinaan ini dikemas secara virtual interaktif dengan sesi diskusi, coaching clinic, hingga sharing best practices dari pengelola JDIH berprestasi. Peserta juga mendapat pembekalan mengenai integrasi aplikasi JDIHN dengan sistem informasi pemerintah daerah, pemanfaatan media sosial, serta strategi meningkatkan keterjangkauan informasi hukum.
Suasana kegiatan semakin hidup dengan adanya demo pemanfaatan fitur-fitur baru JDIH, yang memungkinkan publik mengakses produk hukum secara lebih mudah melalui perangkat mobile.
Sejumlah peserta menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini karena tidak hanya memberikan ilmu baru, tetapi juga membuka ruang kolaborasi antar-instansi dalam membangun ekosistem dokumentasi hukum yang inklusif.
“Kami merasa terbantu karena pembinaan ini membuka wawasan sekaligus memotivasi kami untuk mengembangkan JDIH yang lebih ramah pengguna,” ujar salah satu peserta dari pemerintah kabupaten.
Melalui pembinaan berkelanjutan ini, Kanwil Kemenkum Sumut berharap seluruh pengelola JDIH di Sumatera Utara mampu meningkatkan kualitas layanan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari keterbukaan informasi hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


























