Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 di Rutan Kelas IIB Balige, LBH Palito, dan Rutan Kelas IIB Humbahas. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Jumat (15/08/2025).
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan bahwa negara wajib menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. “Monev ini penting untuk memastikan agar pemberi bantuan hukum memberikan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan benar-benar berpihak pada pencari keadilan,” ujarnya.
Pengawasan Panwasda Sumut dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum melalui wawancara terhadap penerima bantuan hukum dari OBH Yesaya 56 Samosir, LBH Palito, dan YLBH Humbahas, serta pengecekan kelengkapan administrasi (stopela bankum) dari masing-masing Organisasi Bantuan Hukum. Secara keseluruhan, kegiatan ini akan dilaksanakan terhadap 37 Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di wilayah Sumut hingga Oktober 2025, dan hasilnya akan menjadi bahan rapat kinerja dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Pengawasan Panwasda Sumut dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum melalui wawancara terhadap penerima bantuan hukum dari OBH Yesaya 56 Samosir, LBH Palito, dan YLBH Humbahas, serta pengecekan kelengkapan administrasi (stopela bankum) dari masing-masing Organisasi Bantuan Hukum. Secara keseluruhan, kegiatan ini akan dilaksanakan terhadap 37 Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di wilayah Sumut hingga Oktober 2025, dan hasilnya akan menjadi bahan rapat kinerja dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).