Medan – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara kembali melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap sejumlah notaris bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Sidang ini merupakan tindak lanjut atas permintaan izin pemeriksaan dari Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai dengan kewenangan MKN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Kamis (02/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, MKNW menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) notaris, dengan 8 (delapan) di antaranya hadir memenuhi panggilan. Kehadiran notaris ini menjadi bagian dari mekanisme hukum yang wajib dijalani guna menjamin akuntabilitas dan profesionalisme jabatan notaris, sekaligus melindungi kepentingan hukum masyarakat pengguna jasa notaris.
Sidang dipimpin oleh Majelis yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, ahli, dan organisasi notaris. Hadir sebagai majelis antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir, AKBP Ramles Napitupulu dari unsur ahli, Prof. Dr. Budiman Ginting, S.H., M.Hum dari unsur akademisi, serta perwakilan unsur notaris, Dr. Suprayitno, S.H., Sp.N., M.Kn dan Dr. Rudy Haposan Siahaan, S.H., Sp.I., M.Kn.
Setelah pemeriksaan terhadap notaris yang hadir, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah menggelar rapat pleno untuk merumuskan kesimpulan, termasuk pemberian persetujuan atau penolakan atas permintaan APH terkait pengambilan fotokopi minuta akta maupun pemanggilan notaris dalam proses penyidikan dan peradilan.
Melalui sidang ini, MKNW Sumut menegaskan kembali komitmennya dalam melaksanakan tugas secara profesional, menjaga marwah jabatan notaris, serta memastikan agar setiap langkah yang diambil tetap berpijak pada prinsip hukum yang berlaku demi kepastian hukum bagi masyarakat.
(Humas/arran)