
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menerima kunjungan tim Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ 3) dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, yang menyampaikan apresiasi terhadap dukungan BPHN, Bappenas, dan AIPJ 3 dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. “Program Posbankum Desa/Kelurahan merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan setiap warga, khususnya di daerah pedesaan, mendapatkan pelayanan hukum yang merata dan berkualitas,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Masan Nurpian (Kabid Advokasi Hukum BPHN), Tanti Dian Ruhama (Koordinator Bidang Pembangunan Hukum Bappenas), Theodora Yuni Shah Putri (Strategy Manager on Access to Justice – AIPJ 3), serta tim teknis dari BPHN, Bappenas, dan AIPJ 3. Dalam kegiatan tersebut, dibahas capaian pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di Provinsi Sumatera Utara yang telah mencapai 4.528 dari total 6.110 Desa/Kelurahan atau sebesar 74,11%.
Selain memaparkan capaian, kegiatan ini juga mengidentifikasi sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan, antara lain keterbatasan anggaran, minimnya jumlah Penyuluh Hukum, serta kurangnya sosialisasi tatap muka kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan lintas sektor untuk memperluas pembinaan Posbankum dan memastikan setiap Desa/Kelurahan memiliki akses bantuan hukum yang memadai.
Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memperluas jangkauan layanan Posbankum di seluruh wilayah Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sumut akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPHN, Bappenas, dan AIPJ 3 guna mengoptimalkan pelatihan paralegal, pembinaan Posbankum, serta menjamin kehadiran layanan bantuan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat.
