
Langkat — Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara menetapkan Kampung Batik Brandan sebagai Kawasan Karya Cipta dan menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk dua warisan budaya Langkat, yakni Halua dan Tari Inai, Kamis (12/06/2025).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, kepada Bupati Langkat, Syah Afandin. Langkah ini merupakan bentuk dukungan Kemenkum terhadap pelestarian budaya lokal sekaligus penguatan aspek hukum dan ekonomi kreatif masyarakat daerah.
Kampung Batik Brandan dikenal sebagai sentra batik tradisional dengan motif yang merefleksikan kekayaan alam dan identitas masyarakat pesisir Langkat. Penetapan sebagai Kawasan Karya Cipta memberikan perlindungan hukum kolektif terhadap karya para pengrajin dan mendorong peningkatan daya saing produk budaya lokal.
Selain itu, pencatatan Halua dan Tari Inai sebagai Kekayaan Intelektual Komunal menandai komitmen negara dalam mengakui dan melindungi ekspresi budaya tradisional. Melalui skema ini, Kemenkum juga memberikan fasilitasi pendaftaran hak cipta, pelatihan, serta promosi lintas sektor.
Bupati Langkat menyambut baik penetapan ini dan menegaskan dukungan penuh terhadap pelestarian budaya serta pengembangan UMKM berbasis kearifan lokal. “Pengakuan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan memasarkan warisan budaya Langkat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui program ini, Kemenkum tidak hanya memberikan pengakuan hukum, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelatihan, fasilitasi pendaftaran hak cipta, promosi, hingga kolaborasi lintas sektor. Inisiatif ini sejalan dengan upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis budaya dan menjadikan warisan lokal sebagai bagian dari kekuatan bangsa.







(Humas/ngga)
