
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar arahan persiapan koordinasi Kekayaan Intelektual (KI) sebagai langkah strategis mendorong pencapaian target kinerja tahun 2026, yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Senin (2 Februari 2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, dalam arahannya menyampaikan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Ia menegaskan bahwa pendaftaran Merek Kolektif memiliki peran penting dalam memperkuat identitas usaha bersama serta meningkatkan daya saing produk unggulan daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Analis Kekayaan Intelektual yang akan melaksanakan koordinasi dengan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Candi Rejo, Kabupaten Deli Serdang, serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Dalam pembahasan, tim difokuskan pada kesiapan bahan sosialisasi, kelengkapan data dukung, serta pemetaan potensi pelaku usaha yang dapat didorong untuk mendaftarkan Merek Kolektif.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperluas jangkauan layanan KI dan membangun kolaborasi berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan daerah. Diharapkan upaya ini dapat mempercepat pencapaian target kinerja sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.


