
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Senin, 3 November 2025. Pertemuan yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dan pegawai Divisi Pelayanan Hukum ini berfokus pada pembahasan krusial mengenai mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi permohonan pendirian badan hukum partai politik (parpol) yang baru. Rapat tersebut dilaksanakan secara daring via Zoom dari Ruangan Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga selesai, (03 November 2025).
Tujuan utama dari Rapat Koordinasi yang diinisiasi oleh Direktorat Tata Negara Ditjen AHU ini adalah untuk menyamakan persepsi dan prosedur dalam rangka penerbitan SKT. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan Hukum Nomor 34 Tahun 2017. Regulasi tersebut secara eksplisit mensyaratkan bahwa "surat keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hukum sesuai dengan domisili partai politik" wajib menjadi salah satu kelengkapan dokumen dalam proses pendaftaran pendirian badan hukum parpol baru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, memastikan bahwa Kanwil Sumut siap menindaklanjuti hasil koordinasi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Laporan Atensi yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ini sekaligus berfungsi sebagai permintaan petunjuk dan arahan lebih lanjut dari pimpinan pusat terkait implementasi penerbitan SKT tersebut di wilayah Sumatera Utara, demi menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam proses pendaftaran partai politik di Indonesia.





(Humas/MBD)
