Medan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Direktorat Perdata yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI. Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Perdata, Bapak Henry Sulaiman, dan diikuti oleh seluruh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dari Kantor Wilayah se-Indonesia, (7 Oktober 2025).
Dalam arahannya, Direktur Perdata memaparkan capaian serta langkah percepatan pelaksanaan Rencana Aksi (Renaksi) Ditjen AHU Tahun 2025, yang difokuskan pada peningkatan kualitas layanan hukum perdata dan pembinaan profesi keperdataan. Pembahasan meliputi optimalisasi pendaftaran jaminan fidusia, pengawasan PNBP fidusia, pelaporan akta wasiat, kelancaran layanan legalisasi, usulan anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), registrasi ulang akun notaris, pelaporan PMPJ, serta peningkatan pemahaman substansi pengawasan bagi MPD dan MPW.
Sebagai hasil rapat, disimpulkan bahwa Kanwil perlu melakukan aksi penyebarluasan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan guna mengoptimalkan PNBP fidusia. Dalam rangka pengawasan, perlu langkah koordinatif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperoleh data pembanding. Ditjen AHU juga akan memberitahukan kepada Kanwil apabila ditemukan ketidakwajaran jumlah pendaftaran jaminan fidusia oleh notaris di wilayah, untuk kemudian divalidasi oleh Kanwil. Selain itu, mengingat akan berakhirnya masa keanggotaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) pada 25 Oktober 2025, Kanwil diminta segera mengusulkan anggota MKN Wilayah periode 2025–2028 agar tidak terjadi kevakuman. Direktorat Perdata juga akan melaksanakan registrasi ulang notaris guna memastikan status keaktifan notaris dan mencegah penyalahgunaan akun notaris.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Direktorat Perdata dan seluruh Kantor Wilayah semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan Renaksi Ditjen AHU Tahun 2025, serta mewujudkan tata kelola administrasi hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel
(Humas/MBD)