Medan, 1 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap empat rancangan regulasi, yakni tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Sumatera Utara.
Rapat yang dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut ini dihadiri oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), serta para perancang peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan, sekaligus menekankan pentingnya masukan dari perancang demi memperkuat kualitas substansi regulasi yang disusun.
Kadiv PPPH dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dari pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta sejalan dengan agenda reformasi regulasi nasional.
Adapun empat regulasi yang dibahas meliputi: Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren, Ranperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Perhutanan Sosial, serta Ranpergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Integrasi Budidaya Ternak dengan Perkebunan. Setiap rancangan mendapat masukan perbaikan baik dari segi substansi maupun teknik perancangan, mulai dari perumusan konsiderans, penyederhanaan dasar hukum, hingga penyesuaian istilah dan struktur norma agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap seluruh rancangan. Hasil pembahasan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya
(Humas/MBD)