
Medan – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, melantik tiga orang Notaris Pengganti di Kota Medan, masing-masing Sdri. Jovina, S.H., M.Kn., Sdri. Rizki Putri Syafira, S.H., M.Kn., dan Sdri. Naimatun Aliyah, S.H. Prosesi pelantikan dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, dengan disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Syafriadi Lubis, Rabu (03/09/2025).
Ketiga Notaris Pengganti tersebut resmi diangkat untuk menggantikan Notaris Mimin Rusli, S.H., Notaris Dewi Lestari, S.H., dan Notaris Ekoevidolo, S.H. Pelantikan ini menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan keberlanjutan pelayanan hukum di Kota Medan tetap berjalan tanpa hambatan.
Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menekankan bahwa Notaris Pengganti memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Ia mengingatkan agar setiap Notaris Pengganti selalu bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan semua pihak dalam setiap perbuatan hukum yang dijalankan.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya profesionalisme, kecermatan, serta kehati-hatian dalam setiap akta yang dibuat. Produk hukum yang dikeluarkan notaris, tegasnya, adalah dokumen negara yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. “Kedudukan dan fungsi para Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris. Oleh karena itu, kami harap Saudara dapat bekerja secara profesional, cermat, serta selalu memperhatikan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Sahata Marlen Situngkir berharap agar para Notaris Pengganti sungguh-sungguh menjalankan amanah jabatan ini, sekaligus menjadikannya sebagai pengalaman berharga, khususnya bagi mereka yang berkeinginan menjadi Notaris penuh di masa mendatang.



(Humas/arran)

















