Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Surya Darma) bersama tim melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap notaris baru di empat wilayah, yaitu Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, dan Kabupaten Simalungun, pada tanggal 30 Juli sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dalam waktu paling lama 60 hari setelah dilantik, Notaris telah menjalankan tugasnya secara nyata, serta memenuhi seluruh unsur kelayakan baik secara administratif maupun teknis.
Pemeriksaan dilakukan terhadap keberadaan dan kesiapan kantor, ketersediaan sarana dan prasarana kerja, kepatuhan terhadap penggunaan aplikasi SiPOLTAK, serta kelengkapan administratif seperti plang nama dan buku reportorium yang telah diparaf oleh MPD.
Selain itu, tim juga memeriksa kepatuhan notaris dalam melakukan pendaftaran pada sistem GoAML yang merupakan kewajiban notaris untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan yang berpotensi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT), sebagaimana Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris. PMPJ bertujuan untuk melindungi reputasi dan integritas jabatan notaris agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana menyembunyikan asal-usul dana yang berasal dari tindak pidana.
Dari hasil pengawasan, tim menyimpulkan bahwa seluruh notaris yang diperiksa telah secara nyata melaksanakan tugasnya dan menunjukkan profesional dalam menjalankan tugas kenotariatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan penguatan etika profesi serta peningkatan kualitas pelayanan hukum oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara guna mewujudkan layanan notaris yang profesional, akuntabel, dan terpercaya di wilayah kerja Sumatera Utara.
(Humas/MBD)