
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat terkait Ketahanan Pangan, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pengembangan Desa Wisata, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (25/06/2025)
Rapat dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dan dimoderatori oleh Perancang Ahli Madya, Fauzi Iswahyudi. Kegiatan ini dihadiri oleh DPRD Langkat, Bagian Hukum Sekdakab Langkat, tim penyusun Ranperda, serta para perancang peraturan Kanwil.
Fauzi menjelaskan, harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan amanat UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022, Permenkumham No. 22 Tahun 2018, serta Keputusan Menkumham No. M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023. Ketiga Ranperda diajukan secara resmi oleh Sekda Kabupaten Langkat.
Kakanwil menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan kewajiban regulatif guna memastikan keselarasan Ranperda dengan norma dan sistem hukum nasional. Ketua Bapemperda DPRD Langkat, Sedarita Ginting, turut menyampaikan harapannya agar ketiga Ranperda, khususnya tentang Ketahanan Pangan, dapat segera diwujudkan untuk memenuhi aspirasi masyarakat.
Hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa substansi ketiga Ranperda telah sesuai, namun diperlukan penyesuaian teknis sesuai Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyusunan surat hasil harmonisasi beserta naskah Ranperda yang telah diperbaiki.
(Humas/ngga)
