Medan-Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Binjai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Sahardjo Lantai 1, Kanwil Kemenkum Sumut pada hari Senin, 2 Juni 2025. Rapat dipandu langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, dan dihadiri oleh perwakilan dari Perangkat Daerah Kota Binjai serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Tim Harmonisasi.
Momentum ini turut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, serta Nadratul Farida selaku Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Binjai yang mewakili Kepala Badan.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses pembulatan konsepsi serta pemantapan substansi hukum terhadap regulasi yang akan diberlakukan, guna memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dengan pelaksanaan harmonisasi ini, diharapkan Ranperwal tersebut dapat segera ditetapkan dan dijalankan dengan baik, guna menunjang efektivitas pengelolaan keuangan daerah Kota Binjai secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.