Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nias Selatan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Tahun 2025–2029 pada 24 Juli 2025. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut dan diikuti secara daring melalui Zoom, sebagai tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Rapat dibuka oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut, Bapak Eka N.A.M. Sihombing, dan dihadiri oleh berbagai pejabat dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memastikan bahwa substansi dan teknik penyusunan Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemaparan, Bapak Tri Kurnia Jaya Zega dari Kanwil Kemenkum Sumut menjelaskan dasar hukum pelaksanaan harmonisasi, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan peraturan terkait lainnya. Hasil rapat merekomendasikan agar bagian konsideran "menimbang" dalam Ranperda hanya memuat satu pertimbangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Diharapkan, dengan adanya proses harmonisasi ini, Ranperda Kabupaten Nias Selatan tentang RPJM Daerah Tahun 2025–2029 dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sebagai payung hukum yang mendukung pembangunan daerah, selaras dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Humas/MBD)