
Medan – Dalam rangka memperkuat kolaborasi lintas instansi sekaligus memberikan pemahaman lebih luas mengenai pentingnya pengakuan dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Koordinasi Terkait Kekayaan Intelektual Komunal, Indikasi Geografis, dan Merek Kolektif. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam melestarikan budaya lokal sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat di Sumatera Utara. (Jum'at, 12/09/2025)
Kepala Kantor Wilayah, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya sekadar warisan budaya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi jika dikelola dengan baik. Perlindungan KIK, Indikasi Geografis (IG), dan Merek Kolektif, menurutnya, akan mampu mengangkat produk unggulan daerah agar memiliki daya saing yang lebih kuat di tingkat nasional maupun internasional.
Lebih lanjut, kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini merupakan implementasi dari Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo, serta sinergi kepada pemerintah daerah, komunitas adat, pelaku UMKM, dan masyarakat luas mengenai mekanisme serta prosedur pendaftaran KIK. Dengan demikian, budaya serta produk turun-temurun yang diwariskan leluhur tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga terlindungi secara hukum.
Ignatius juga menyoroti pentingnya pemetaan potensi produk lokal di Sumatera Utara. Ia mencontohkan, wilayah barat Indonesia dikenal dengan dominasi Indikasi Geografis pada kopi, sementara Sumatera Utara sejatinya memiliki kekayaan lain seperti ulos yang berpotensi menjadi ikon unggulan daerah. “Produk budaya seperti ulos memiliki nilai filosofi, identitas, sekaligus ekonomi, yang sangat layak untuk diangkat sebagai kekayaan intelektual komunal,” ujarnya.
Selain itu, Kakanwil juga mendorong sinergi lintas sektor untuk mendukung keberadaan koperasi desa. Salah satunya adalah Koperasi Desa Merah Putih yang dinilainya bisa difasilitasi menjadi Merek Kolektif, sehingga mampu menjadi roda penggerak ekonomi masyarakat. “Dengan adanya perlindungan hukum, koperasi maupun UMKM akan lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka, baik di pasar lokal maupun global,” tambahnya.
Pada akhirnya, Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya untuk terus membangun kesadaran tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan UMKM diharapkan mampu menghadirkan manfaat nyata, yakni peningkatan taraf hidup masyarakat melalui optimalisasi potensi budaya dan produk unggulan daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Kanwil ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa beserta staf dan perwakilan Dinas Pertanian Perkebunan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Koperasi UKM Sumatera Utara.
(Humas/arran)
