Medan - Untuk itu kami mengharapkan Direktur dan Ketua PBH dapat bersinergi dengan Kepala Desa/Lurah untuk bersama-sama hadir ditengah masyarakat dalam mendorong penyelesaian permasalahan hukum khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Hal ini dikatakan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah mewakili Kepala Kantor Wilayah saat melakukan penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III T.A. 2025 bertempat di Aula lantai V, Jumat 29 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Kepala Divisi PPPH menyampaikan keseluruhan upaya evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pemberian bantuan hukum yang tepat sasaran kepada masyarakat yang tidak mampu dan demi memastikan akses keadilan secara merata bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara dapat terpenuhi.
“Saya informasikan bahwa di beberapa Kab/Kota di Provinsi Sumatera Utara sudah terbentuk Posbankum Desa/Kelurahan sebagai wadah untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat melalui mediasi atau Restoratif Justice,” kata Kepala Divisi PPPH.
“Lakukan percepatan-percepatan penyerapan anggaran, pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan non litigasi sesuai dengan standar layanan yang sudah ditentukan,” lanjut Kepala Divisi PPPH.
Penandatanganan Addendum ini dilakukan kepada 51 (lima puluh satu) PBH terakreditasi di Sumatera Utara yang mendapatkan penambahan maupun pengurangan anggaran bantuan hukum litigasi atau non litigasi.
Kepala Divisi PPPH mengharapkan Direktur dan Ketua PBH dapat bersinergi dengan Kepala Desa/Lurah untuk bersama-sama hadir ditengah masyarakat dalam mendorong penyelesaian permasalahan hukum khususnya bagi masyarakat tidak mampu.