Medan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui kegiatan pengharmonisasian 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Asahan, Kamis (05/06).
Ferry Ferdiansyah selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menekankan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah. “Kehadiran Kanwil bukan untuk menunjukkan kewenangan, melainkan menjadi mitra strategis daerah dalam membentuk produk hukum yang terstruktur dan berkeadilan,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Asahan, Agus Pranoto, turut menyampaikan apresiasi atas pelayanan harmonisasi yang cepat dan responsif dari Kanwil Kemenkum Sumut. “Kami mengucapkan terima kasih khususnya atas penyelesaian harmonisasi Ranperbup Koperasi Merah Putih yang dilakukan dengan prinsip one day, one service,” ucapnya.
Penandatanganan berita acara hasil harmonisasi dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kabupaten Asahan, Afridayani Afnel, didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, Agus Pranoto, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kedelapan Ranperda yang telah diharmonisasikan mencakup : Tata Kelola Pejabat Pengelola dan Pegawai Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan. Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan. Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan.Tata Cara Kerjasama Dengan Pihak Lain pada Unit Pelakasana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Asahan.Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan. Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Masyarakat.
Harmonisasi regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan pendirian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Asahan sebagai bagian dari program strategis nasional dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ferry juga menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah hadir di desa dan kelurahan akan mendukung peran justice collaborator, sekaligus diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama antara tiga kementerian: Menteri Hukum , Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, khususnya terkait penganggaran dan insentif bagi paralegal desa.
Kanwil Kemenkum Sumut terus berkomitmen memberikan layanan yang profesional, cepat, dan tepat demi terwujudnya pemerintahan yang berbasis hukum dan melayani masyarakat hingga ke tingkat desa.