
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara tingkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) dan eratnya hubungan dengan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Live Podcast On Radio www.moveonlineradio.com, bekerja sama dengan Kanwil Kemenham Sumut-Kepri. (Senin, 15/09/25)
Mengawali obrolan, Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Silalahi menyampaikan kondisi perkembangan Kekayaan Intelektual saat ini, dimana animo Masyarakat pada Kekayaan Intelektual meningkat ditunjukkan dengan naiknya pendaftaran KI. Dengan naiknya hal tersebut perlu peran pemerintah untuk turut berpartisipasi sebagai fasilitator dan sudah menjadi kewajiban bagi stakeholder untuk memberikan perlindungan hukum bagi pendaftar KI. Untuk membantu hal tersebut perlu kesadaran masing-masing individu untuk melindungi produknya sendiri.
Lebih lanjut Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Silalahi menyampaikan mengenai perlindungan KI memiliki prinsip dasar yaitu :
- Prinsip Deklaratif (First to Use). Prinsip Deklaratif diterapkan pada Hak Cipta di mana perlindungan atas Hak Cipta tersebut akan secara otomatis tanpa perlu didaftarkan.
- Prinsip Konstitutif (First to File). Prinsip Konstitutif diterapkan pada Hak Kekayaan Industri di mana perlindungan atas hak-hak tersebut baru akan ada ketika dilakukan pendaftaran.
- Bukan deklaratif dan konstitutif, hal ini biasanya terkait Rahasia Dagang.
Dari perspektif HAM sendiri, KI memiliki hak sendiri atau yang disebut HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) merupakan sebuah perlindungan hukum yang diberikan sebuah negara tertentu kepada seseorang atau sekelompok individu yang telah menuangkan gagasannya dalam wujud sebuah karya. HAKI memiliki 4 prinsip yang sejalan dengan pandangan Kementerian HAM dalam penegakan Hak Asasi Manusia yaitu :
- Prinsip Ekonomi 
 Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
- Prinsip Keadilan 
 Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
- Prinsip Kebudayaan 
 Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
- Prinsip Sosial 
 Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Turut hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber, Kakanwil Kemenham Sumut-Kepri Flora Nainggolan, dan Dekan Fakultas Hukum UMA Citra Ramadhan.
"Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak"
#SetahunBerdampak
#KementerianHukum
#Kemenkumsumut
#KanwilKementerianHukumSumut
#LayananHukumMakinMudah





















