Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

DPRD Asahan & Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan HAM di Daerah, Harmonisasi Ranperda Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas dan Lansia

WhatsApp Image 2025 05 14 at 13.32.47

Medan — DPRD Kabupaten Asahan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Medan, Senin (14/5).

Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Asahan sebagai langkah konkret menghadirkan regulasi yang berpihak kepada disabilitas dan lansia, guna memastikan hak-hak mereka terlindungi serta mendapat ruang berkontribusi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, menegaskan komitmennya agar aturan ini benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. “Kami ingin Ranperda ini memberikan pengaturan yang komprehensif bagi disabilitas dan lansia agar mereka bisa berkontribusi optimal di tengah masyarakat,” tegas Efi didampingi Wakil Ketua DPRD Asahan, Joko Panjaitan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, menjelaskan bahwa proses harmonisasi Ranperda nantinya akan dilakukan melalui aplikasi E-Harmonisasi. “Penggunaan E-Harmonisasi memastikan harmonisasi Ranperda dapat berjalan lebih ringkas melalui digitalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskan pentingnya peran Kemenkum dalam memastikan kualitas produk hukum daerah. “Harmonisasi ini untuk menjamin Ranperda bersifat aspiratif, berkualitas, dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, sehingga menghindari potensi sengketa hukum ke depan,” jelas Ignatius.

Ignatius juga mengapresiasi langkah DPRD Asahan karena Ranperda ini mendukung program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di tingkat daerah. “Ini adalah contoh nyata implementasi RANHAM. Regulasi seperti ini penting agar perlindungan HAM benar-benar terasa hingga ke daerah,” pungkasnya.

WhatsApp Image 2025 05 14 at 13.25.13 4

WhatsApp Image 2025 05 14 at 13.25.13 3

WhatsApp Image 2025 05 14 at 13.25.13 2

WhatsApp Image 2025 05 14 at 13.25.13

WhatsApp Image 2025 05 14 at 13.25.13 5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI