Medan- Dalam upaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menembus pasar global, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai aset strategis.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Sahata Marlen Situngkir sebagai narasumber pada giat Pelatihan dan Pembinaan Fasilitasi Calon Pelaku Usaha Ekspor yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara (Rabu, 1/10).
Marlen Situngkir juga mengingatkan para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek, hak cipta, desain industri, maupun paten atas produk yang mereka hasilkan. Langkah ini dianggap krusial untuk meningkatkan daya saing serta memberi perlindungan hukum terhadap inovasi dan kreativitas pelaku usaha di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, baik di dalam maupun luar negeri.
"Kekayaan intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi juga bagian dari strategi branding dan komersialisasi produk UMKM. Kalau ingin masuk pasar internasional, salah satu syarat utama adalah memiliki identitas hukum yang jelas atas produk tersebut," ujar Marlen.
Ia menambahkan, banyak kasus di mana produk lokal Indonesia yang telah mendunia justru diklaim pihak asing karena tidak didaftarkan secara resmi di dalam negeri. Hal ini, menurutnya, menjadi pelajaran penting agar pelaku UMKM tidak menunda proses pendaftaran KI.
Kanwil Kemenkum Sumut juga mengajak pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas UMKM untuk bersinergi dalam menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan. Salah satunya dengan memanfaatkan layanan pendaftaran kekayaan intelektual yang kini bisa diakses secara online melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Melalui perlindungan KI yang kuat, UMKM diharapkan tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga mampu memperluas jangkauan pasar hingga ke kancah internasional.