Medan-Pemerintah Kabupaten Asahan mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Sumatera Utara yang mengajukan dan menjalani proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Harmonisasi dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara sebagai bagian dari percepatan implementasi program nasional pembentukan koperasi berbasis desa dan kelurahan, Rabu (04/06/25).
Dalam rapat harmonisasi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Asahan yang menjadi pelopor dalam penyusunan dan pengajuan regulasi terkait koperasi merah putih. “Pemkab Asahan adalah yang pertama di wilayah Sumut yang menunjukkan kesiapan luar biasa dalam menyusun produk hukum daerah untuk mendukung program nasional ini,” ujarnya.
Kegiatan harmonisasi ini dilakukan sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Petunjuk Pelaksanaan dari Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025. Dalam upaya mendukung langkah cepat ini, Kanwil Kemenkum Sumut memberikan layanan One Day One Service terhadap Ranperbup yang diajukan oleh Pemkab Asahan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, Agus Pranoto menyampaikan apresiasi atas layanan cepat dan sinergis dari Kanwil Kemenkum Sumut. “Kami berterima kasih atas layanan harmonisasi yang cepat dan responsif, sesuai dengan arahan pimpinan daerah untuk mengejar Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Wilayah Kab. Asahan,” ungkapnya.
Kegiatan pengharmonisasian ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
Langkah cepat Pemkab Asahan ini menjadi contoh konkret sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam mendukung penguatan ekonomi desa melalui koperasi sebagai tulang punggung pemberdayaan masyarakat.