
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) terus berupaya memperkuat kualitas hukum di daerah melalui Rapat Tindak Lanjut Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rabu (04/03/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ferry Ferdiansyah selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ini bertujuan memastikan agar setiap peraturan di daerah tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta prinsip kepentingan umum. Pertemuan ini menghadirkan Tim Analis Hukum Kanwil Sumut serta perwakilan Biro atau Bagian Hukum dari Pemerintah Daerah terkait.
Dalam arahannya, ditekankan bahwa hasil analisis dan evaluasi bukan sekadar catatan, melainkan instrumen penting untuk memperbaiki, mengubah, atau bahkan mencabut regulasi yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat. Koordinator Analis Hukum, Ida Nata R. Sihaloho, mengingatkan agar Pemerintah Daerah segera memberikan surat jawaban resmi atas rekomendasi hasil Anev yang telah disampaikan oleh Kantor Wilayah.
Suasana rapat berlangsung interaktif, salah satunya saat Pemerintah Kota Binjai berkonsultasi mengenai teknis tindak lanjut dan meminta pendampingan fasilitas dari Kantor Wilayah. Hal ini menunjukkan antusiasme Pemda dalam mewujudkan regulasi daerah yang lebih responsif dan efektif.
"Kami berharap komitmen bersama ini dapat berjalan tepat waktu. Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi Perda yang tumpang tindih atau bertentangan dengan aturan di atasnya," tegas tim analis di sela-sela pembahasan.
Kegiatan ditutup dengan kesepahaman mengenai langkah-langkah konkret yang harus diambil oleh Pemerintah Daerah. Sinergi ini diharapkan menjadi kunci utama dalam menciptakan tatanan hukum daerah di Sumatera Utara yang lebih sehat, akuntabel, dan transparan.

(Humas/arran)
