
BERASTAGI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Sumatera Utara, Rabu (04/03/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Sibayak Berastagi ini menjadi momentum penting dalam menyatukan persepsi pengawasan notaris di wilayah Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Kakanwil menekankan bahwa pengisian posisi kosong dan reposisi pada Majelis Pengawas Daerah (MPD) dilakukan semata-mata untuk memenuhi tuntutan penyelesaian laporan masyarakat yang cepat. Beliau menegaskan bahwa percepatan penyelesaian laporan merupakan target kinerja yang menjadi atensi khusus Menteri Hukum. Hal ini diperlukan untuk meluruskan adanya kesalahpahaman (misleading) di masyarakat yang berasumsi bahwa pimpinan Majelis Pengawas atau kementerian dapat mengubah isi akta yang dibuat oleh notaris.
Kakanwil juga mengingatkan para notaris dan anggota MPD untuk menjaga marwah profesi dengan bertindak jujur, amanah, dan tidak berpihak. Notaris wajib mematuhi prosedur pembacaan akta di hadapan penghadap dan saksi guna menjamin kepastian hukum. Beliau berharap tidak ada paradigma salah yang dapat merusak citra baik Kantor Wilayah bersama para notaris di Provinsi Sumatera Utara. Pengawasan yang profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan diharapkan mampu mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ibu Kortini JM Sihotang, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah ini, menghadirkan narasumber dari Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Kehormatan Notaris. Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan integritas tinggi demi kepentingan publik.








(Humas/MBD)
