
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti kegiatan asistensi nasional penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kedua rangkaian evaluasi RUP, Selasa (04/03/2026).
Asistensi ini bertujuan untuk memastikan dokumen RUP yang disusun oleh masing-masing satuan kerja telah selaras dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta memenuhi prinsip perencanaan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pengadaan secara nasional agar setiap tahapan pengadaan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan penelaahan terhadap draft RUP yang telah disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan operator pada masing-masing satuan kerja. Evaluasi difokuskan pada ketepatan identifikasi kebutuhan, klasifikasi dan penandaan jenis belanja (tagging), kesesuaian metode pemilihan penyedia, serta penyusunan nama paket dan uraian spesifikasi teknis yang tidak mengarah pada merek tertentu.
RUP merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), yang menjadi bagian dari indikator Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum. Oleh karena itu, ketepatan dan kualitas penyusunan RUP tidak hanya berdampak pada kelancaran proses pengadaan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap capaian kinerja organisasi dan peningkatan nilai Reformasi Birokrasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut diharapkan dapat menyempurnakan penyusunan RUP Tahun Anggaran 2026 secara lebih komprehensif dan berkualitas. Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan pengadaan diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.






