
Tebing Tinggi - Percepatan pembentukan koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden tersebut harus dibarengi dengan percepatan penguatan branding. Tanpa identitas hukum yang kuat atas merek, koperasi akan sulit membangun kepercayaan pasar secara berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kortini JM Sihotang saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual Terkait Penguatan Branding di Wilayah Dalam Rangka Pemajuan Merek Kolektif Kepada Koperasi Kelurahan Merah Putih bertempat di Kawan Koffie, Tebing Tinggi, Selasa 3 Maret 2026.
Lebih lanjut, Kortini menyampaikan di Provinsi Sumatera Utara, semangat tersebut tercermin dari telah terbentuknya 6.110 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sementara itu, di Kota Tebing Tinggi sendiri terdapat 35 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang menjadi ujung tombak penguatan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan. Angka ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun struktur ekonomi yang inklusif, partisipatif, dan berbasis komunitas.
“Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan tonggak kebijakan nasional yang menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar entitas ekonomi, melainkan instrumen strategis pembangunan berbasis komunitas. Percepatan pembentukan koperasi harus diiringi dengan penguatan fondasi kelembagaan dan daya saingnya”, ucap Kortini.
Dengan pendaftaran dan pengelolaan merek kolektif yang baik, koperasi akan memperoleh Kepastian hukum atas identitas produknya; Penguatan daya tawar di pasar lokal maupun nasional; Standarisasi kualitas antar anggota; Perlindungan dari praktik pemboncengan reputasi (passing off) dan Peningkatan nilai ekonomi sebagai aset tidak berwujud koperasi.
“Koperasi Kelurahan Merah Putih adalah manifestasi nyata dari pembangunan berbasis komunitas yang memperkuat struktur ekonomi dari tingkat paling dasar. Disinilah peran kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif, menjadi sangat relevan. Merek kolektif bukan hanya tanda pembeda. Ia adalah simbol reputasi bersama, jaminan mutu, serta identitas ekonomi kolektif yang mencerminkan standar, kualitas, dan integritas seluruh anggota koperasi. Dalam perspektif hukum, merek kolektif memberikan perlindungan eksklusif terhadap penggunaan tanda yang menjadi identitas bersama. Dalam perspektif ekonomi, ia menciptakan brand equity yang meningkatkan nilai tambah produk dan jasa koperasi”, tutup Kortini.
Turut hadir narasumber kegiatan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi, Analis KI Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Lurah kota Tebing Tinggi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa dan Perwakilan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang tersebar di Kota Tebing Tinggi.







(Humas/arran)
