Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Sinergi Bareng Pemkab Samosir, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Ranperda Perlindungan Petani

Garda_Ar_dari_COVER_FB_WEBSITE_Xgemr504e9j590jsef4.png

Medan – Komitmen dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas terus ditingkatkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut). Hal ini terlihat saat jajaran Kanwil Kemenkum Sumut menggelar rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Samosir tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Rabu (04/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut ini dimulai pukul 09.00 WIB. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir beserta jajaran, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.

Rapat dibuka oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut. Dalam pembukaannya, beliau menekankan bahwa proses harmonisasi ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan Ranperda yang disusun tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para petani di Samosir.

Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir menyampaikan apresiasi yang tinggi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sumut. Kerja sama ini dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan regulasi daerah yang tertib administrasi dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sepanjang diskusi, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut memberikan berbagai saran dan masukan teknis. Pembahasan mencakup kesesuaian materi muatan, kejelasan rumusan norma agar tidak menimbulkan multitafsir, hingga ketepatan dasar hukum dan sistematika penulisan. Masukan ini diberikan agar draf Ranperda tersebut semakin matang sebelum nantinya disahkan.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil pembahasan. Dengan tuntasnya tahap ini, Pemkab Samosir diharapkan dapat segera menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut sehingga payung hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan petani dapat segera terwujud demi kesejahteraan masyarakat Samosir.

DSC00549.JPG
DSC00552.JPG
DSC00553.JPG
DSC00559.JPG
DSC00564.JPG
DSC00570.JPG
DSC00573.JPG
DSC00576.JPG

(Humas/arran)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.sumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.sumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwil.sumut@kemenkum.go.id
  kanwil.sumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI