
Medan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2026–2046 bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (04/03).
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menghindari tumpang tindih regulasi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, menegaskan bahwa harmonisasi bukanlah forum untuk menunjukkan perbedaan kepentingan, melainkan ruang profesional untuk menyempurnakan substansi regulasi.
“Harmonisasi Ranperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011, yang mewajibkan setiap rancangan peraturan daerah dilakukan pengharmonisasian sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ini adalah tahapan yang harus kita lalui,” ujar Ferry.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) akan diresmikan oleh Presiden sebagai bagian dari penguatan akses keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tapanuli Selatan, Parlaungan Dalimunthe didampingi Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR, Hasratsyah Putra Tanjung menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin dalam proses harmonisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tahapan ini merupakan amanat regulasi yang harus dilalui dalam pembentukan perda.
Ia juga menyampaikan harapan agar proses harmonisasi ini dapat mempercepat pembentukan Perda RTRW sehingga dapat segera menjadi pedoman pembangunan daerah ke depan.
“Kami mengucapkan terima kasih. Semoga harmonisasi ini menjadi langkah percepatan dalam proses pembentukan perda serta menghasilkan produk hukum yang terbaik bagi masyarakat Tapanuli Selatan,” tambahnya.
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan Ranperda RTRW Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2026–2046 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, serta mendukung pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.




