Medan- Kabar baik bagi masyarakat yang peduli terhadap hukum! Sosialisasi mengenai Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2025, Pos Bantuan Hukum (Posbankum), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus digencarkan di berbagai daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum dan akses terhadap keadilan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Bersama Biro Hukum Sumatera Utara melaksanakan Sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025, Posbankum dan KUHP secara langsung maupun daring di ruang Saharjo (Rabu 5/2).
Kegiatan ini diikuti oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, DPMD Provinsi Sumatera Utara, Bagian Hukum Kab/Kota di Sumatera Utara, DPMD Kab/Kota, Kades/Lurah DSH, Kades/Lurah Desa Binaan Sadar Hukum, OBH Terakreditasi di Sumatera Utara.
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kehadiran para peserta dalam Kegiatan Sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025, Posbankum dan KUHP, hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita untuk terus mendorong dan memperkuat sistem yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
Penghargaan Paralegal Justice Award ini adalah bentuk penghargaan dan pengakuan kepada para paralegal yang telah bekerja dengan gigih dan tanpa pamrih untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan. Mereka adalah pejuang keadilan di garis depan, yang dengan dedikasi dan keikhlasannya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan melalui pemberdayaan sumber daya manusia yang ada sebagai Non Litigator Peacemaker ini. Maka diharapkan peran-peran para juru damai di lingkungan masyarakat bisa lebih efektif dan berskala nasional, sehingga dapat menyaring permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak seluruhnya menjadi perkara di pengadilan.
Pada tahun 2024 Sumatera Utara telah mendapat 3 penghargaan dalam gelaran PJA yaitu :
1. Kabupaten Serdang Bedagai, masuk dalam Top Ten (10 Besar) untuk kategori Non Litigation Peacemaker (NLP);
2. Kabupaten Dairi, Peringkat 1 Top Favorit Publik untuk Region Satu (Wilayah Sumbagut);
3. Kabupaten Simalungun, Penghargaan Pemda Kab/Kota paling responsif (Panselda Terbaik).
"Dengan prestasi yang diraih Sumatera Utara di Tahun 2024, Kami berharap di tahun ini banyak lagi prestasi yang dapat ditorehkan para Kades/Lurah yang mengikuti PJA Tahun 2025," ujar Ignatius.
Ignatius juga menyampaikan pada tahun 2025 ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia mempunyai program Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) di tingkat desa/kelurahan. Kehadiran Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Dalam pelaksanakan pembentukan POSBANKUM ini, paralegal memegang peran penting, karena bertugas memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dimana yang menjadi target pembentukan POSBANKUM di Sumatera Utara tahun 2025 adalah sebanyak 50% dari jumlah desa/kelurahan.
Selain itu, dengan akan diberlakukannya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026, Kanwil Kemenkum Sumut mengajak peran serta dan partisipasi dari semua unsur mulai dari Pemerintah Daerah, Paralegal dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk dapat bersama-sama melakukan sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat sebagai perwujudan kolaborasi yang baik.
Dikesempatan ini Fredy selaku Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provsu, mewakili Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan rasa terimakasih atas kerjasama dan kepedulian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dalam mendorong dan memperkuat sistem yang berkeadilan bagi masyarakat Sumatera Utara.
Mari bersama-sama kita dukung kegiatan sosialisasi PJA 2025, Posbankum, dan KUHP demi Indonesia yang lebih baik.