
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan menaikkan nilai jual produk unggulan daerah. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, memimpin rapat strategi bersama Bidang Kekayaan Intelektual untuk memastikan produk-produk desa di Sumatera Utara memiliki perlindungan hukum yang kuat, Kamis (05/02/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa, melaporkan berbagai tantangan di lapangan, terutama dalam memberikan pemahaman kepada para pegiat UMKM mengenai pentingnya mendaftarkan merek produk mereka. Menanggapi hal tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum memberikan arahan agar tim lebih aktif menjemput bola dan memberikan bimbingan teknis yang mudah dipahami oleh masyarakat kecil.
Fokus utama dalam penguatan ini adalah percepatan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih di Sumatera Utara. Beliau menegaskan bahwa dengan adanya merek kolektif, produk-produk buatan warga desa tidak hanya terlindungi dari peniruan, tetapi juga memiliki standar kualitas yang diakui sehingga lebih mudah masuk ke pasar yang lebih luas. Hal ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi bagi anggota koperasi dan warga sekitar.
Beliau berharap melalui strategi pendekatan yang baru ini, hambatan administrasi dan kurangnya informasi di tingkat desa dapat segera teratasi. Kementerian Hukum Sumut bertekad menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset berharga bagi kemajuan ekonomi kerakyatan. Dengan terdaftarnya merek-merek kolektif ini, produk lokal Sumatera Utara siap bersaing secara profesional dan membawa nama harum desa hingga ke tingkat nasional.

(Humas/arran)
