
Medan – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memimpin rapat internal Tim Bidang Kekayaan Intelektual dalam rangka percepatan pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih, yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Kamis (05/02/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ibu Kortini JM Sihotang, yang menegaskan bahwa perlindungan merek kolektif menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas produk unggulan desa. Menurutnya, kepemilikan merek secara bersama oleh koperasi akan memberikan nilai tambah sekaligus kepastian hukum bagi produk yang dihasilkan anggota.
Dalam pertemuan itu, Tim Analis Kekayaan Intelektual dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja yang difokuskan pada wilayah-wilayah prioritas di Sumatera Utara. Pembagian tugas ini dilakukan agar proses pendampingan dan percepatan pendaftaran merek kolektif dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan menjangkau lebih banyak koperasi desa.
Selain pembagian tugas, rapat juga membahas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Beberapa di antaranya adalah masih rendahnya kesadaran hukum pelaku UMKM terhadap pentingnya pendaftaran merek, proses administrasi yang dianggap cukup kompleks, serta keterbatasan sumber daya dalam pelaksanaan edukasi dan pendampingan secara menyeluruh.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum mengarahkan agar strategi edukasi diperkuat melalui kegiatan sosialisasi dan workshop langsung di daerah. Pendekatan kolaboratif juga didorong dengan melibatkan asosiasi, komunitas lokal, serta pemangku kepentingan lainnya agar informasi mengenai pentingnya perlindungan merek dapat diterima secara lebih luas.
Sebagai langkah percepatan, tim juga diminta mengoptimalkan pemanfaatan sistem digital dalam proses pendaftaran merek. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat layanan sekaligus mendorong semakin banyak Koperasi Desa Merah Putih di Sumatera Utara memperoleh perlindungan hukum atas merek kolektif mereka secara resmi dan berkelanjutan.
