
Deli Serdang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui perlindungan kekayaan intelektual. Kali ini, Kanwil Kemenkum Sumut melaksanakan edukasi sekaligus pendampingan pendaftaran Merek Kolektif bagi produk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Candi Rejo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (04/02/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Candi Rejo ini dihadiri Camat Sibiru-biru, Kepala Desa Candi Rejo beserta jajaran, Ketua KDMP Candi Rejo, serta para pelaku usaha lokal. Pendampingan ini menjadi langkah konkret untuk melindungi produk unggulan desa agar memiliki kepastian hukum dan nilai tambah dalam persaingan pasar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kortini JM Sihotang, mengapresiasi inisiatif KDMP Candi Rejo yang menggandeng pelaku UMKM desa dalam pendaftaran Merek Kolektif untuk produk “Djarning Deli Serdang” dan “Opak Berkah Deli Serdang”. Ia menilai langkah ini sebagai contoh baik bagi koperasi desa lainnya di Sumatera Utara. “Desa Candi Rejo kami harapkan dapat menjadi role model pendaftaran Merek Kolektif, khususnya bagi Koperasi Desa Merah Putih di Sumatera Utara,” ujar Kortini.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumut secara langsung mendampingi proses pendaftaran merek melalui aplikasi merek.dgip.go.id, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pendampingan ini bertujuan agar pelaku usaha desa tidak hanya memahami pentingnya merek, tetapi juga mampu mengurusnya secara mandiri ke depan.
Camat Sibiru-biru, Astri Lidwina Romatua Br Manullang, bersama Kepala Desa Candi Rejo, Edy Prayetna, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kanwil Kemenkum Sumut. Mereka berharap perlindungan merek ini dapat meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas jangkauan pemasaran, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi masyarakat, khususnya pelaku UMKM desa, dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
(Humas/arran)
