Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Asahan dalam rangka konsultasi terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan, yang bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut. (Kamis,11/11/2021)
Adapun dalam pertemuan ini membahas 3 (tiga) Ranperda, yaitu tentang :
1. Penyelenggaraan Keolahragaan.
2. Penataan Lingkungan dan Dusun Serta Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
3. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Membuka kegiatan mewakili Kantor Wilayah, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N. A. M. Sihombing menyampaikan pentingnya berdiskusi dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini. Seluruh peserta diharapkan dapat memberikan masukan-masukan agar Ranperda ini tidak memiliki permasalahan yang berarti nantinya. Untuk kedepannya kedua belah pihak dapat saling berkoordinasi dan berkonsultasi untuk penyelesaian Ranperda ini.
Turut hadir dari DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pansus “B” DPRD Kabupaten Asahan Rippy Hamdani, Wakil Ketua Pansus Muttakin, beserta jajaran, dan JFT Perancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.