
Medan - Polda Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyidik Polri Pengemban Fungsi Korwas PPNS dan Pendidik Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Sumatera Utara TA 2025. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Antares, Jl. Sisingamangaraja No 84, Medan, Kamis (11/12/2025).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sumatera Utara, Bapak Sahata Marlen Situngkir, SH, MSI. menjadi Narasumber dalam acara tersebut, didampingi oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Bapak Surya Dharma. Dalam paparannya, Bapak Sahata Marlen Situngkir menyampaikan tata cara menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Undang-undang PPNS terbaru.
Menurut Bapak Sahata, Undang-undang PPNS terbaru berfokus pada penguatan koordinasi dengan Polri dan digitalisasi. Hal ini terutama terkait dengan adanya KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2024) yang membatasi kewenangan PPNS, seperti penangkapan yang harus atas perintah Polri. Selain itu, regulasi teknis seperti Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 dan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2025 juga memperkuat tata cara pengangkatan, mutasi, dan administrasi PPNS.
Bapak Sahata juga menyampaikan tentang KUHP terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. "KUHP terbaru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana di Indonesia, dan PPNS harus memahami dan siap untuk mengimplementasikannya," jelas Bapak Sahata.
"Dasar hukum utama PPNS adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru (UU No. 1 Tahun 2024), yang memperjelas peran PPNS dan mewajibkan koordinasi dalam penghentian penyidikan," tambah Bapak Sahata.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum di Sumatera Utara. Dengan adanya digitalisasi dan penguatan regulasi, diharapkan PPNS dapat bekerja lebih akuntabel dan efektif dalam koridor hukum yang lebih ketat.



