Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Rapat Koordinasi Penyidik Polri dan PPNS di Sumatera Utara: Penguatan Koordinasi dan Digitalisasi dalam Penegakan Hukum

Cover_Rapat_Koordinasi_Polri_dan_PPNS.png

Medan - Polda Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyidik Polri Pengemban Fungsi Korwas PPNS dan Pendidik Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Sumatera Utara TA 2025. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Antares, Jl. Sisingamangaraja No 84, Medan, Kamis (11/12/2025).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sumatera Utara, Bapak Sahata Marlen Situngkir, SH, MSI. menjadi Narasumber dalam acara tersebut, didampingi oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Bapak Surya Dharma. Dalam paparannya, Bapak Sahata Marlen Situngkir menyampaikan tata cara menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Undang-undang PPNS terbaru.

Menurut Bapak Sahata, Undang-undang PPNS terbaru berfokus pada penguatan koordinasi dengan Polri dan digitalisasi. Hal ini terutama terkait dengan adanya KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2024) yang membatasi kewenangan PPNS, seperti penangkapan yang harus atas perintah Polri. Selain itu, regulasi teknis seperti Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 dan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2025 juga memperkuat tata cara pengangkatan, mutasi, dan administrasi PPNS.

Bapak Sahata juga menyampaikan tentang KUHP terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. "KUHP terbaru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana di Indonesia, dan PPNS harus memahami dan siap untuk mengimplementasikannya," jelas Bapak Sahata.

"Dasar hukum utama PPNS adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru (UU No. 1 Tahun 2024), yang memperjelas peran PPNS dan mewajibkan koordinasi dalam penghentian penyidikan," tambah Bapak Sahata.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum di Sumatera Utara. Dengan adanya digitalisasi dan penguatan regulasi, diharapkan PPNS dapat bekerja lebih akuntabel dan efektif dalam koridor hukum yang lebih ketat.

WhatsApp_Image_2025-12-11_at_11.23.24.jpeg

WhatsApp_Image_2025-12-11_at_11.23.25.jpeg

WhatsApp_Image_2025-12-11_at_11.23.24_1.jpeg

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI