Medan, 30 Maret 2016 Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Sumut Tahun Buku 2015 menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2015 bertempat di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) ini dihadiri oleh Pengurus, Badan Pengawas, dan Anggota Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Sumut, Kadiv, Pejabat Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Perwakilan Ka. Dinas Koperasi UMKM Kota Medan, dan Perwakilan Ka. Dinas PKPRI Kota Medan.
Dalam rapat ini meliputi penyampaian laporan dari Pengurus KPPDK Sumut Tahun Buku Tahun 2015, Perwakilan Ka. Dinas Koperasi UMKM Kota Medan, dan Perwakilan Ka. Dinas PKPRI Kota Medan dan sambutan dari Kakanwil selaku Pembina KPPDK Sumut yang diwakili oleh Kadiv Administrasi kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan perkembangan dan peningkatan pengusahaan koperasi KPPDK Sumut dan pemilihan susunan Pengurus dan Badan Pengawas KPPDK Sumut.
Adapun susunan kepengurusan KPPDK Sumut Tahun Buku 2016 sebagai berikut :
Ketua I : H. Johan Manurung, Ketua II : Rudy H. Pakpahan, Sekretaris I : Sri Pahlawani, Sekretaris II : Bambang Suhendra, Bendahara : Sri Diah Utari, dan Badan Pengawas terdiri dari Ketua merangkap Anggota : Anggiat Ferdinan P, Sekretaris merangkap Anggota : Hasran Sapawi, dan Anggota : Deliana H.
Badan Pengawas KPPDK Sumut dalam rapat ini menyampaikan mengenai koperasi mengedepankan kebersamaan Pengurus, Badan Pengawas, dan Anggota.
Perwakilan Ka. Dinas PKPRI Kota Medan dalam rapat ini menyampaikan mengenai koperasi dibentuk berdasarkan kekeluargaan dan kegotong-royongan dan kekuasaan tertinggi ada di anggota dan simpan pinjam wajib atau simpan pinjam pokok.
Kadiv Administrasi, Edilauder Lbn. Gaol menyampaikan mengenai koperasi, andalannya adalah simpan pinjam, koperasi adalah badan usaha oleh karenanya memanfaatkan usaha lainnya, pengadaan-pengadaan seperti pengadaan sembako, pengadaan komputer/laptop dikembangkan, dan kita pilih Pengurus yang benar-benar bisa kita percaya, bekerja dengan tulus, dan bisa mengembangkan inovasi.
Setelah mendapatkan keputusan dalam rapat ini dilaksanakan jasa modal atau jasa usaha dibagikan kepada masing-masing anggota. (Humas)