
Simalungun — Pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) terhadap Kopi Robusta Simalungun resmi dilaksanakan dengan langsung turun ke lapangan di Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini menjadi tahap penting dalam proses pengakuan resmi terhadap kualitas khas Robusta Simalungun agar dapat memperoleh sertifikat IG. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Tim Ahli Indikasi Geografis yang meninjau berbagai aspek keunikan produk, mulai dari lingkungan geografis hingga praktik budidaya petani, Kamis, 20 November 2025
Tim Ahli IG DJKI Kemenkum yang melakukan pemeriksaan substantif, Surip Mawardi, Idris dan tim DJKI didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir beserta tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, serta Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Simalungun (MPIG-Rossi). Dukungan lintas lembaga ini menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan Robusta Simalungun memenuhi standar ketat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat IG, yang dikenal sebagai salah satu instrumen penting dalam perlindungan produk unggulan daerah.
Dalam pelaksanaannya, Tim Ahli IG melakukan peninjauan langsung ke kebun kopi milik kelompok MPIG-Rossi, fasilitas pascapanen, hingga titik pengolahan kopi di wilayah Simalungun. Mereka menilai praktik budidaya yang telah berlangsung turun-temurun, kondisi agroklimat, serta metode pengolahan yang menjadi karakteristik khas Robusta Simalungun. Penilaian ini menjadi dasar untuk memastikan bahwa keunikan produk benar-benar berasal dari faktor geografis yang tidak dapat direplikasi di daerah lain.
Pemeriksaan juga mencakup verifikasi terhadap dokumen deskripsi IG yang telah disusun oleh MPIG-Rossi. Dokumen tersebut menjelaskan batas wilayah, sejarah, reputasi produk, dan spesifikasi teknis yang harus dipenuhi oleh petani maupun pelaku usaha yang ingin menggunakan label Indikasi Geografis. Validasi dokumen menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sahata Marlen Situngkir menegaskan bahwa perlindungan IG akan memberikan nilai tambah signifikan bagi petani. Dengan sertifikat IG, Kopi Robusta Simalungun dapat memperoleh pengakuan nasional maupun internasional, membuka peluang pasar lebih luas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, IG juga melindungi produk dari pemalsuan dan penggunaan nama Simalungun oleh pihak yang tidak berhak.
Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun dan MPIG-Rossi menyampaikan apresiasi atas langkah strategis ini, mengingat kopi merupakan komoditas unggulan yang telah lama menjadi sumber ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung proses ini hingga tuntas, termasuk dalam peningkatan kapasitas petani, penguatan kelembagaan MPIG, dan pengembangan rantai pasok yang lebih kompetitif.
Melalui kegiatan pemeriksaan substantif ini, diharapkan Kopi Robusta Simalungun selangkah lebih dekat menuju penerbitan sertifikat Indikasi Geografis. Pengakuan tersebut tidak hanya akan mempertegas identitas kopi asal Simalungun di pasar global, tetapi juga mengukuhkan posisi daerah sebagai salah satu penghasil kopi berkualitas tinggi di Indonesia. Dengan dukungan berbagai pihak, harapan besar muncul agar Robusta Simalungun mampu menembus pasar premium dan membawa manfaat luas bagi masyarakat lokal.







(Humas/MBD) & (Humas/ANDR)
