
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) menggelar rapat internal Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam rangka evaluasi hasil panel rencana aksi serta persiapan pencapaian target kinerja tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan perencanaan dan pembentukan produk hukum daerah dapat berjalan efektif, berkualitas, serta memberikan dampak nyata bagi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kepala Divisi PPPH, serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut. Evaluasi dilakukan terhadap capaian kinerja tahun berjalan, sekaligus mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam proses fasilitasi pembentukan peraturan daerah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dan dinamika masyarakat di daerah.
Dalam rapat ini turut dibahas hasil pelaksanaan fasilitasi perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah, termasuk capaian indikator kinerja yang ditargetkan mencapai 100 persen. Selain itu, dirumuskan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, optimalisasi Program Legislasi Daerah (Prolegda), serta peningkatan kualitas layanan perencanaan peraturan perundang-undangan yang berpihak pada kepentingan publik dan pembangunan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskan bahwa kualitas regulasi daerah memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. “Setiap peraturan yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan yang matang dan kinerja Perancang yang profesional menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.





(Humas/arran)
