
Pematangsiantar — Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi seluruh kelurahan se-Kota Pematangsiantar. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Pemko Pematangsiantar dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah serta tim penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkum Sumut.
Kegiatan dibuka dengan laporan dari Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar, Edi Sutrisno, dilanjutkan sambutan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi. Arahan dari Wali Kota Pematangsiantar disampaikan oleh Plt. Asisten Administrasi Umum, Rosion Julietta Hutauruk, yang menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui program Kadarkum dan Posbankum.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ignatius menegaskan komitmen Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk memperluas akses bantuan hukum di tingkat kelurahan. Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian masalah hukum masyarakat serta menjadi sarana edukasi hukum yang berkelanjutan.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa dari total 6110 desa/kelurahan di Sumatera Utara, baru 4198 yang memiliki Posbankum, atau sekitar 68,71%. Di Kota Pematangsiantar sendiri, baru 1 dari 53 kelurahan yang memiliki Posbankum. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sumut mengajak Pemko Pematangsiantar untuk segera membentuk Posbankum di seluruh kelurahan guna memperkuat layanan hukum berbasis komunitas.
Pemko Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, yang dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keadilan hukum melalui pendekatan restorative justice. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan tahapan pembentukan Posbankum oleh Lamria F. Manalu, Penyuluh Hukum Ahli Madya, serta sesi diskusi interaktif bersama para camat dan lurah.
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan mendapat respons positif dari seluruh peserta. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan, sehingga masyarakat Pematangsiantar semakin terlindungi dan teredukasi dalam menghadapi persoalan hukum sehari-hari.










(Humas/MBD)
