Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Gerakan Sadar Hukum Dimulai! Pemko Siantar dan Kemenkum Sumut Sosialisasikan Kadarkum dan Posbankum

Bayhaqi_dari_COVER_FB_WEBSITE_X_937_1013_2025.png

Pematangsiantar — Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi seluruh kelurahan se-Kota Pematangsiantar. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Pemko Pematangsiantar dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah serta tim penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkum Sumut.

Kegiatan dibuka dengan laporan dari Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar, Edi Sutrisno, dilanjutkan sambutan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi. Arahan dari Wali Kota Pematangsiantar disampaikan oleh Plt. Asisten Administrasi Umum, Rosion Julietta Hutauruk, yang menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui program Kadarkum dan Posbankum.

Dalam sambutannya, Kakanwil Ignatius menegaskan komitmen Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk memperluas akses bantuan hukum di tingkat kelurahan. Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian masalah hukum masyarakat serta menjadi sarana edukasi hukum yang berkelanjutan.

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa dari total 6110 desa/kelurahan di Sumatera Utara, baru 4198 yang memiliki Posbankum, atau sekitar 68,71%. Di Kota Pematangsiantar sendiri, baru 1 dari 53 kelurahan yang memiliki Posbankum. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sumut mengajak Pemko Pematangsiantar untuk segera membentuk Posbankum di seluruh kelurahan guna memperkuat layanan hukum berbasis komunitas.

Pemko Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, yang dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keadilan hukum melalui pendekatan restorative justice. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan tahapan pembentukan Posbankum oleh Lamria F. Manalu, Penyuluh Hukum Ahli Madya, serta sesi diskusi interaktif bersama para camat dan lurah.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan mendapat respons positif dari seluruh peserta. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan, sehingga masyarakat Pematangsiantar semakin terlindungi dan teredukasi dalam menghadapi persoalan hukum sehari-hari.

 

IMG_1760349454639.jpg

 

IMG_1760349460731.jpg

 

IMG_1760349499066.jpg

 

IMG_1760349519303.jpg

 

IMG_1760349520889.jpg

 

IMG_1760349535120.jpg

 

IMG_1760349538401.jpg

 

IMG_1760349438911.jpg

 

IMG_1760349442153.jpg

 

IMG_1760349453048.jpg

 

(Humas/MBD)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI