
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Sidang Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan penegakan etika profesi notaris bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pemeriksaan terkait pelaksanaan jabatan notaris, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (07/04/26)
Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi permintaan izin pemeriksaan notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam kesempatan ini, MKNW Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang notaris, sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Sidang dipimpin oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumut yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi selaku ketua; H. Ikhsan Lubis selaku wakil ketua; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, Suprayitno, Rizkan Zulyadi, Rudy Haposan Siahaan, selaku anggota.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Majelis melanjutkan kegiatan dengan Rapat Pleno guna mengambil kesimpulan terkait pemberian persetujuan atau penolakan atas permintaan dari Aparat Penegak Hukum. Melalui pelaksanaan Sidang MKN ini, diharapkan seluruh notaris dapat senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara berintegritas serta mematuhi kode etik dan peraturan perundang-undangan, guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.


