
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara terus mengintensifkan upaya percepatan pelaksanaan pengisian Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Tahun 2025 oleh notaris melalui kegiatan monitoring yang dilaksanakan pada Rabu, 01 April 2026, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, sebagai bagian dari komitmen dalam memastikan seluruh notaris di wilayah Sumatera Utara melaksanakan kewajiban pelaporan PMPJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Kortini menyampaikan bahwa pengisian PMPJ memiliki peran penting dalam mendukung prinsip kehati-hatian dalam pelayanan jasa hukum, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan layanan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga saat ini, capaian pelaporan PMPJ oleh notaris di Sumatera Utara telah mencapai 72 persen. Capaian tersebut menunjukkan progres yang cukup baik, namun masih diperlukan percepatan agar seluruh notaris dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara menyeluruh dan tepat waktu.
Melalui kegiatan monitoring ini, dilakukan pula evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi oleh notaris dalam pelaksanaan pengisian PMPJ. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah percepatan yang lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara berharap melalui upaya ini, seluruh notaris dapat segera menyelesaikan kewajiban pengisian PMPJ Tahun 2025. Dengan demikian, sistem pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas dapat terus terwujud di wilayah Sumatera Utara.


