Medan - Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Hotmonaria Damanik selaku Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat beserta jajaran menghadiri Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Tentang Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas, Kriteria Penilaian Tambahan dan Survei Mandiri Tahun 2023 secara virtual zoom bertempat di Ruang Kerja Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat. (Senin, 13/3/23)
Kegiatan diawali dengan kata sambutan yang disampaikan Bramantyo selaku Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal.
"Kegiatan ini kami maksudkan agar seluruh Tim Teknis Satuan Kerja dapat mengetahui secara jelas perubahan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas Tahun 2023 yang telah disesuaikan dan diselaraskan bersama dengan Tim Penilai Internal yaitu Inspektorat Jenderal sehingga mempermudah seluruh satuan kerja dalam pemenuhan data dukung yang dimaksud",ujar Bramantyo.
Dalam sambutannya Bramantyo juga menjelaskan mengenai pelaksanaan survei. Berbeda dari tahun sebelumnya, pelaksanaan survei kali ini juga mengalami perubahan. Perubahan tersebut terjadi pada survei yang akan dilaksanakan secara mandiri melalui Aplikasi 3AS, selanjutnya hasil survei yang akan digunakan pada saat pengusulan satuan kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu hasil survei pada periode Maret sampai Mei Tahun 2023.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama terkait pelaksanaan survei 3AS dan Perubahan LKE WBK WBBM Tahun 2023.