Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede) membuka Kegiatan Supervisi Supporting Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2019 Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara yang bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rabu (07/08).
Dalam sambutannya, Kadiv Yankum menyampaikan bahwa Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk membantu manusia dalam mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas dan menyebarkan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan.
Kadiv Yankum juga menyampaikan enam fungsi TI yaitu Menangkap (Capture), Mengolah (Processing), Menghasilkan (Generating), Menyimpan (Storage), Mencari Kembali (Retrival) dan Sebagai Transmisi (Transmission). Kadiv Yankum berharap dengan kegiatan supervisi ini, operator yang menangani Teknologi Informasi dapat menyampaikan permasalahan ataupun kendala yang dihadapi dan mengkomunikasikannya dengan Tim Supervisi sehingga kendala tersebut dapat diatasi.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Tim Supervisi Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI mengenai perkembangan Teknologi Informasi dan aplikasi-aplikasinya, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Turut hadir dalam kegiatan ini narasumber dari Tim Supervisi Pusdatin Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Ka-UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Medan sekitarnya, operator yang menangani TI masing-masing UPT, pejabat dan pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut. (Humas)