
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan DPRD Kota Tanjungbalai yang bertempat di Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (18/12/2025).
Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah yang bertujuan untuk menyelaraskan rancangan peraturan DPRD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan kesesuaian substansi, sistematika, dan teknik penyusunan peraturan.
Peserta rapat terdiri dari perwakilan Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara. Adapun rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan DPRD Kota Tanjungbalai tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik Anggota DPRD, Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Lingkungan DPRD, serta Tata Beracara Badan Kehormatan.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan DPRD Kota Tanjungbalai dapat disempurnakan sebelum ditetapkan, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang tertib, harmonis, dan memiliki kepastian hukum. Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara terus berkomitmen mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas melalui fasilitasi dan pendampingan hukum.
