Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Sumut Sosialisasikan Peran Penting Posbankum Desa/Kelurahan dalam Restorative Justice

1500_24_11_2025_21312_Bayhaqi_dari_COVER_FB_WEBSITE_X.png

Medan - Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara turut serta dalam melaksanakan Sosialisasi Penerapan Restorative Justice sebagai salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025 sd 2030 di Kantor Wali Kota Medan, Senin (24/11/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satreskrim Polrestabes Medan, Kepala Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Koordinator Penyuluh Hukum, dan peserta dari 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Medan Helvetia, Medan Petisah, dan Medan Timur.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Ibu Aprilla H. Siregar sekaligus memberikan arahan terkait urgensi pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan dalam rangka mewujudkan perlindungan rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) di Provinsi Sumatera Utara.Narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Sumut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, menyampaikan paradigma dan poin perubahan utama dalam KUHP baru yang pada hakikatnya mengubah cara dalam memandang keadilan.

Ferry kemudian menjelaskan bahwa program pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan secara bersinergi dengan stake holder terkait dalam memberikan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelenggaraan sengketa, peningkatan kesadaran hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan.

Sebagai penutup, narasumber juga menjelaskan bahwa saat ini telah terbentuk sebanyak 5.906 Posbankum Desa/Kelurahan atau sebesar 96,66 persen dari total 6.110 desa/kelurahan di Provinsi Sumatera Utara di mana terdapat paralegal yang bertugas di masing-masing Posbankum tersebut dan akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.

WhatsApp_Image_2025-11-24_at_14.29.19.jpeg

WhatsApp_Image_2025-11-24_at_14.29.19_2.jpeg

WhatsApp_Image_2025-11-24_at_14.29.19_1.jpeg

(Humas/MBD)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI