
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batubara tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya, Kamis (12/2), bertempat di Kanwil Kemenkum Sumut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Batubara beserta jajaran, Bagian Hukum Setda Kabupaten Batubara, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut, serta mahasiswa magang. Rapat dibuka dan dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Dalam sambutannya, perwakilan Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan materi muatan Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta sesuai dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harmonisasi ini juga bertujuan mencegah tumpang tindih norma maupun delegasi kewenangan yang tidak tepat.
Dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara disampaikan bahwa perubahan bentuk badan hukum dilakukan untuk memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah daerah berharap Ranperda tersebut dapat segera disempurnakan sesuai hasil harmonisasi sehingga dapat ditetapkan tepat waktu.
Hasil harmonisasi mencakup sejumlah penyempurnaan teknis dan substantif, antara lain penghapusan diksi “Badan” dalam judul, perumusan ulang konsideran “Menimbang” agar mencerminkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, penyesuaian dasar hukum “Mengingat” dengan regulasi yang relevan, perumusan ulang Pasal 12, penghapusan Pasal 13 yang mengandung delegasi blangko, serta penyesuaian bagian penutup sesuai ketentuan Lampiran II Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk persetujuan atas hasil harmonisasi dan komitmen bersama untuk menyempurnakan Ranperda. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Utara kembali menegaskan perannya dalam memastikan produk hukum daerah tersusun secara sistematis, harmonis, dan memberikan kepastian hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
(Humas/arran)
