Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasikan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum BUMD Kabupaten Batubara

Garda_Ar_dari_COVER_FB_WEBSITE_Xbv392ty34rdf02ig0g65050f.png

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batubara tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya, Kamis (12/2), bertempat di Kanwil Kemenkum Sumut.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Batubara beserta jajaran, Bagian Hukum Setda Kabupaten Batubara, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut, serta mahasiswa magang. Rapat dibuka dan dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Dalam sambutannya, perwakilan Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan materi muatan Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta sesuai dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harmonisasi ini juga bertujuan mencegah tumpang tindih norma maupun delegasi kewenangan yang tidak tepat.

Dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara disampaikan bahwa perubahan bentuk badan hukum dilakukan untuk memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah daerah berharap Ranperda tersebut dapat segera disempurnakan sesuai hasil harmonisasi sehingga dapat ditetapkan tepat waktu.

Hasil harmonisasi mencakup sejumlah penyempurnaan teknis dan substantif, antara lain penghapusan diksi “Badan” dalam judul, perumusan ulang konsideran “Menimbang” agar mencerminkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, penyesuaian dasar hukum “Mengingat” dengan regulasi yang relevan, perumusan ulang Pasal 12, penghapusan Pasal 13 yang mengandung delegasi blangko, serta penyesuaian bagian penutup sesuai ketentuan Lampiran II Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk persetujuan atas hasil harmonisasi dan komitmen bersama untuk menyempurnakan Ranperda. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Utara kembali menegaskan perannya dalam memastikan produk hukum daerah tersusun secara sistematis, harmonis, dan memberikan kepastian hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

DSC09463.JPG
DSC09468.JPG
DSC09472.JPG
DSC09482.JPG
DSC09483.JPG

(Humas/arran)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.sumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.sumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwil.sumut@kemenkum.go.id
  kanwil.sumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI