Medan– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar kegiatan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir. Kegiatan ini turut melibatkan berbagai perwakilan dari dinas terkait seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kota Gunung Sitoli, Tapanuli Utara, serta Balitbang Kabupaten Labuhan Batu, Selasa (6/05/25).
Dalam kesempatan tersebut, Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hadir memberikan asistensi secara langsung terkait pencatatan dan inventarisasi KIK. Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal yang bertujuan melindungi dan melestarikan kekayaan budaya serta pengetahuan tradisional masyarakat adat dan komunitas lokal.
“Dengan luasnya wilayah dan keragaman budaya di Sumatera Utara yang mencakup 33 kabupaten/kota, upaya perlindungan dan pencatatan KIK menjadi sangat penting. Pemerintah daerah bersama masyarakat diharapkan dapat aktif dalam menjaga dan memanfaatkan potensi ini untuk kepentingan budaya maupun ekonomi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan akan terbangun sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pelestarian serta pemberdayaan kekayaan intelektual komunal yang menjadi identitas dan kekuatan budaya lokal di Sumatera Utara.