
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi kegiatan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Lanjut Usia, yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkum Sumut. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pendampingan pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan nasional, Rabu (17/12/2025).
Konsultasi tersebut diikuti oleh Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan beserta staf, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Kelompok Pakar DPRD Kabupaten Asahan, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut. Pembahasan difokuskan pada penguatan substansi Ranperda agar mampu memberikan perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut dalam arahannya menegaskan bahwa Ranperda ini harus disusun secara cermat dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. “Pengaturan mengenai disabilitas dan lanjut usia harus menjamin penghormatan hak, aksesibilitas, serta perlindungan yang nyata, sehingga regulasi yang dibentuk tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Sumut. “Kami berharap melalui konsultasi ini, pembahasan Ranperda dapat dilakukan secara komprehensif dan konstruktif sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Asahan,” ujar perwakilan Sekretariat DPRD Asahan.
Rapat konsultasi berlangsung dengan tertib dan lancar, serta ditutup dengan penyampaian kesimpulan hasil pembahasan. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan produk hukum daerah yang inklusif, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi kelompok rentan di daerah.
(Humas/arran)
