Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya dengan menjadi narasumber dalam Lokakarya Perpajakan dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diselenggarakan oleh Tubuh Tutur Sinandong pada Rabu (5/2/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Perpustakaan Tengky Luckman Sinar ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Marlen Situngkir, hadir sebagai narasumber. Lokakarya ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan budaya Sinandong Asahan, sebuah tradisi lisan khas Asahan, agar dapat diadaptasi ke dalam ruang budaya populer yang lebih dekat dengan generasi muda saat ini.
“Tahun ini, Tubuh Tutur Sinandong berupaya mengalihwahanakan Sinandong Asahan ke dalam drama tari. Melalui lokakarya ini, kami berharap budaya ini semakin dikenal luas dan mendapatkan tempat di hati masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Lia Farida, Penanggung Jawab Program, saat menyambut tim dari Kanwil Kemenkum Sumut.
Dalam kesempatan tersebut, Marlen Situngkir menegaskan dukungan penuh Kanwil Kemenkum Sumut terhadap inisiatif pelestarian budaya ini. “Kami siap memfasilitasi pendampingan pencatatan Hak Kekayaan Intelektual bagi para pelaku seni dan budaya yang ingin melindungi karya mereka. Ini adalah langkah penting agar warisan budaya seperti Sinandong Asahan mendapatkan pengakuan hukum dan terus berkembang,” tuturnya.
Lokakarya ini menjadi wadah diskusi bagi para seniman, pegiat budaya, serta akademisi untuk memahami aspek hukum dan perpajakan yang berkaitan dengan seni dan budaya. Dengan adanya pendampingan dari Kanwil Kemenkum Sumut, diharapkan semakin banyak pelaku budaya yang sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas karya-karya mereka.